55tv.co.id – Sebuah babak baru penuh harapan resmi dibuka PT Pegadaian Persero. Perusahaan keuangan pelat merah ini baru saja menerima restu penting dari Kementerian Ketenagakerjaan RI berupa Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama PKB periode 2026-2028. Penyerahan dokumen vital ini menjadi tonggak sejarah yang akan membentuk lanskap ketenagakerjaan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan.

Related Post
Momen krusial ini berlangsung belum lama ini di hadapan Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli serta sejumlah pejabat tinggi Kemenaker termasuk Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Industrial Indra dan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dhatun Kuswandari. Tidak hanya itu perwakilan serikat pekerja dari berbagai BUMN ternama seperti FSP BUMN FSP Pertamina Bersatu FSP Perkeretaapian SP PLN SP Bank Mandiri dan lainnya turut menjadi saksi sejarah pengesahan PKB ini.

Direktur Utama PT Pegadaian Persero Damar Latri Setiawan menegaskan bahwa hadirnya SK PKB ini adalah bukti nyata komitmen kuat antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian. Ini bukan sekadar dokumen biasa melainkan landasan hukum yang akan menciptakan iklim kerja kondusif dinamis dan penuh keadilan. "Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan" ujar Damar. Ia menambahkan pengesahan ini memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia.
Penyusunan hingga pengesahan PKB periode 2026-2028 ini dirancang dengan tiga pilar utama demi kemajuan bisnis dan kesejahteraan para pekerja Pegadaian. Pertama PKB ini memberikan kepastian hukum dan regulasi yang terbarukan untuk tiga tahun mendatang. Kedua ia bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan melalui komitmen kolektif antara manajemen dan serikat pekerja. Terakhir PKB ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas korporasi sekaligus memberikan rasa aman serta kejelasan hak dan kewajiban bagi setiap karyawan.










Tinggalkan komentar