55 NEWS – Pemerintah resmi menggulirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mendongkrak ekonomi di tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri, karena menawarkan skema pembiayaan yang lebih ringan dengan bunga yang jauh lebih bersahabat.

Related Post
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program ini menargetkan 1.050 pekerja sebagai penerima manfaat. Daya tarik utama dari program ini adalah relaksasi bunga kredit, di mana bunga KPR/KPA/PUMP/PRP (Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan) ditetapkan maksimal BI Rate +3 persen, sementara untuk kredit pengembang (developer) maksimal BI Rate +4 persen. Saat ini, BI Rate berada di angka 5,00 persen.

"Manfaat yang diberikan berupa relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PRP maksimum BI Rate +3 persen dan kredit developer maksimum BI Rate +4 persen, serta relaksasi SLIK OJK. Anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2025 mencapai Rp150 miliar, selisih bunga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Airlangga menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memastikan pembiayaan rumah bagi pekerja tetap kompetitif dibandingkan dengan skema komersial lainnya. Ia menjelaskan bahwa jika bunga KPA terlalu tinggi, program ini akan kalah bersaing dengan KPR komersial. Namun, dengan bunga BI Rate +3 persen, program ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak pekerja.
"Saat ini, bunga KPR biasanya minimal BI Rate plus 1 persen hingga 5 persen, ditambah dengan cost of fund. Kami menurunkan angka tersebut menjadi 3 persen. Jika terlalu tinggi, program KPA akan kalah dengan KPR komersial. Dengan BI Rate plus 3 persen, program ini akan lebih menarik," jelasnya. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang mampu mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program dapat diakses melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar