Pengawasan Pajak Makin Ketat TNI Polri Turun

Pengawasan Pajak Makin Ketat TNI Polri Turun

55tv.co.id – Sebuah gebrakan baru dalam pengawasan kepatuhan pajak di Indonesia siap diluncurkan Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara resmi melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari unsur TNI dan Polri untuk memastikan ketaatan wajib pajak di seluruh pelosok negeri. Langkah ini menandai era baru pengawasan fiskal yang lebih terintegrasi dan menyeluruh.

COLLABMEDIANET

Keputusan strategis ini didasari oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di bawah skema self assessment. Tujuannya jelas untuk menciptakan disiplin fiskal yang berkelanjutan, memastikan setiap warga negara memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan bangsa.

Pengawasan Pajak Makin Ketat TNI Polri Turun
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sistem pengawasan terpadu ini akan memfokuskan perhatian pada tiga kategori utama. Pertama, wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, wajib pajak yang belum terdaftar namun memiliki potensi. Dan ketiga, pengawasan berbasis kewilayahan yang lebih mendalam, menjangkau setiap sudut daerah.

Mekanisme pengawasan terhadap para wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, akan dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui permintaan klarifikasi data dan keterangan atau SP2DK yang telah dikumpulkan DJP. Selain itu, cakupan pengawasan juga akan meliputi peninjauan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajaknya.

Pendekatan pengawasan akan disesuaikan dengan status pendaftaran wajib pajak. Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pemeriksaan akan dilakukan melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, untuk wajib pajak yang belum terdaftar, DJP akan mengintensifkan program penjangkauan ekstensifikasi, mengajak mereka untuk segera mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar