Rahasia BEI Jaga Independensi di Tengah Perubahan

Rahasia BEI Jaga Independensi di Tengah Perubahan

55tv.co.id – PT Bursa Efek Indonesia BEI dengan tegas menjamin bahwa langkah demutualisasi yang akan ditempuh tidak akan sedikit pun mengusik kemandirian lembaga ini. Kepastian ini menjadi sorotan utama mengingat proses tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK.

COLLABMEDIANET

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa detail pengaturan terkait demutualisasi sepenuhnya akan berada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan OJK. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa OJK akan memastikan prinsip independensi Bursa tetap terjaga dan menjadi prioritas utama dalam seluruh tahapan proses ini.

Rahasia BEI Jaga Independensi di Tengah Perubahan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Sesuai dengan mandat undang-undang bursa efek harus tetap independen dan kami tegaskan hal itu," ujar Jeffrey dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Rabu 12 Agustus 2026.

Jeffrey menambahkan bahwa BEI saat ini masih menantikan regulasi OJK yang akan menjadi landasan hukum untuk mekanisme demutualisasi lebih lanjut. "Ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Kami percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," imbuhnya.

Mengenai skema demutualisasi Jeffrey menyebut ada dua opsi utama yang tengah dipertimbangkan yaitu melalui skema penempatan pribadi atau private placement dan penawaran umum perdana saham IPO. Namun ia menegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut kemungkinan besar tidak akan dijalankan secara bersamaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar