Rahasia Jaminan Sosial yang Wajib Diketahui Setiap Pekerja di Indonesia!

Rahasia Jaminan Sosial yang Wajib Diketahui Setiap Pekerja di Indonesia!

55 NEWS – Siapa sangka, di balik rutinitas kerja keras, ada jaminan sosial yang siap melindungi masa depan Anda? Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merinci berbagai jenis jaminan sosial yang wajib diterima setiap pekerja di Indonesia. Informasi ini penting untuk memastikan masa depan finansial Anda aman dan sejahtera. Simak uraian lengkapnya berikut ini!

COLLABMEDIANET

Berdasarkan laman resmi Kemnaker, 55tv.co.id mengungkap tiga jenis jaminan sosial utama yang menjadi hak setiap pekerja:

Rahasia Jaminan Sosial yang Wajib Diketahui Setiap Pekerja di Indonesia!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tameng di Saat PHK

JKP hadir sebagai solusi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelatihan kerja, membantu transisi menuju pekerjaan baru. Besaran kontribusi pengusaha untuk program ini bervariasi, antara 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan pekerja. Syaratnya? Untuk usaha besar dan menengah, peserta harus sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara untuk usaha kecil dan mikro, cukup terdaftar di JKN, JKK, JKM, dan JHT.

2. Jaminan Hari Tua (JHT): Masa Depan yang Terjamin

Bayangkan masa pensiun yang nyaman dan tenang. JHT mewujudkannya! Tabungan JHT dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini mencakup semua skala usaha, dari besar hingga mikro (dengan skema sukarela). Kontribusi pengusaha sebesar 0,30% dari upah bulanan pekerja akan membantu Anda mengumpulkan dana pensiun yang cukup.

3. Jaminan Kematian (JKM): Perlindungan untuk Keluarga Tercinta

JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia (kecuali akibat kecelakaan kerja). Program ini berlaku untuk semua skala usaha, dengan kontribusi pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3,7% dari upah bulanan. Ini adalah bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ketiga jaminan sosial ini merupakan hak setiap pekerja. Pahami seluk-beluknya agar Anda dapat memanfaatkannya secara optimal dan membangun masa depan yang lebih aman dan sejahtera. Jangan ragu untuk mempelajari lebih lanjut melalui situs resmi Kemnaker dan konsultasikan dengan pihak terkait jika Anda membutuhkan informasi lebih detail.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar