Rahasia Terbongkar! Bukan Menteri Keuangan, Sosok Inilah ‘Bapak’ THR PNS yang Sesungguhnya: Menguak Jejak Sejarah Tunjangan Idul Fitri yang Mengguncang Ekonomi Bangsa!

Rahasia Terbongkar! Bukan Menteri Keuangan, Sosok Inilah 'Bapak' THR PNS yang Sesungguhnya: Menguak Jejak Sejarah Tunjangan Idul Fitri yang Mengguncang Ekonomi Bangsa!

55 NEWS – Euforia menyambut Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah terasa di seluruh pelosok negeri, khususnya bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan karyawan swasta. Alokasi dana yang dinanti-nantikan ini bukan sekadar bonus, melainkan hak fundamental pekerja yang diatur secara ketat dan wajib dibayarkan menjelang perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional setiap tahunnya.

COLLABMEDIANET

Sesuai regulasi yang berlaku, pencairan THR bagi ASN tahun 2026 ditargetkan dapat terealisasi pada awal bulan suci Ramadhan, memberikan kelegaan finansial bagi para abdi negara untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Sementara itu, pembayaran THR untuk karyawan sektor swasta diwajibkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Sebagai ilustrasi, jika Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan-perusahaan memiliki kewajiban untuk menyalurkan THR kepada karyawannya paling lambat sekitar 12 atau 13 Maret 2026. Kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi krusial untuk memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga dan kelancaran perputaran uang di pasar.

Rahasia Terbongkar! Bukan Menteri Keuangan, Sosok Inilah 'Bapak' THR PNS yang Sesungguhnya: Menguak Jejak Sejarah Tunjangan Idul Fitri yang Mengguncang Ekonomi Bangsa!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, di balik kegembiraan dan regulasi modern ini, tersembunyi sebuah fakta sejarah yang mungkin belum banyak diketahui publik: siapa sebenarnya arsitek di balik kebijakan THR untuk PNS? Mengejutkan, sosok pencetusnya bukanlah seorang Menteri Keuangan yang mengelola anggaran negara di era modern, melainkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama kali digagas pada tahun 1951, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pada era tersebut, beliau memperkenalkan sebuah tunjangan yang dikenal sebagai ‘uang persekot’ atau pinjaman awal. Tunjangan ini secara spesifik dialokasikan untuk para Pamong Praja, sebutan bagi PNS pada masa itu, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan menjelang hari raya. Inisiatif ini menandai tonggak penting dalam sejarah kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia.

Pada tahun 1951, besaran uang persekot yang diterima PNS berkisar antara Rp125 hingga Rp200, sebuah angka yang signifikan pada zamannya. Tak hanya dalam bentuk uang tunai, tunjangan tersebut juga dilengkapi dengan pembagian kain dan beras, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai secara holistik, mencakup kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Kebijakan visioner Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo ini menjadi cikal bakal dari sistem THR yang kita kenal dan nikmati hingga saat ini, sebuah warisan ekonomi yang terus berlanjut lintas generasi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar