55 NEWS – Kabar gembira bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah membuka peluang pemutihan iuran bagi mereka yang memenuhi syarat dan kategori tertentu. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Namun, siapa saja yang beruntung bisa menikmati fasilitas ini?

Related Post
Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai angka fantastis, yakni Rp29,1 triliun hingga Maret 2025. Melihat kondisi ini, BPJS Kesehatan berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini diprioritaskan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Contohnya, peserta mandiri yang kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena kondisi ekonomi yang memburuk.
"Jadi, intinya pemutihan ini untuk membantu orang yang dulunya mandiri, lalu menunggak, padahal sudah menjadi PBI. Tunggakan ini akan dihapus," ujar Ali Ghufron di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Namun, perlu diingat bahwa pemutihan ini tidak berlaku untuk semua orang. BPJS Kesehatan akan memastikan bahwa program ini tepat sasaran, dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE). Artinya, hanya peserta yang benar-benar tidak mampu yang akan mendapatkan fasilitas ini.
Selain itu, terdapat batasan waktu penghapusan tunggakan, yaitu maksimal 24 bulan. Jadi, meskipun peserta memiliki tunggakan sejak lama, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan selama dua tahun terakhir.
Ali Ghufron juga menekankan bahwa pemutihan ini tidak boleh disalahgunakan. Peserta yang mampu membayar iuran diharapkan tetap menjalankan kewajibannya. "Jangan sampai ada yang berpikir, ‘Ah, nanti saja bayarnya, tunggu ada pemutihan lagi.’ Itu tidak boleh terjadi," tegasnya.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini diharapkan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, asalkan dilakukan dengan tepat sasaran. Dengan demikian, program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengorbankan keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar