55 NEWS – Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan. Gelombang protes masyarakat dengan tagar #SelamatkanRajaAmpat semakin menguat, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Related Post
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Data awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. "Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025, KLH mengidentifikasi empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Keempat perusahaan ini telah mengantongi izin usaha pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pengawasan lebih lanjut mengungkap dugaan pelanggaran berat terkait peraturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil oleh keempat perusahaan tersebut. Prinsip keberlanjutan dan kehati-hatian menjadi landasan utama dalam penindakan pelanggaran ini, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah kepulauan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Anugerah Surya Utama (PT ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. PT ASP dilaporkan melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai, termasuk pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan di lokasi tersebut sebagai langkah awal penghentian aktivitas.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan kelestarian Raja Ampat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas pertambangan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar