Rekening Anda Bisa Diblokir Mendadak Ini Sebabnya

Rekening Anda Bisa Diblokir Mendadak Ini Sebabnya

55tv.co.id – Sebuah kabar mengejutkan menggemparkan jagat media sosial terkait pemblokiran rekening bank. Peristiwa ini menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono, yang akrab disapa Botok, saat mendampingi aksi warga Pati di ibu kota. Ia mengklaim dana pribadi dan donasi senilai lebih dari Rp80 juta dalam rekeningnya mendadak tidak bisa diakses, memicu pertanyaan besar di benak publik: mungkinkah rekening bank dibekukan atas permintaan aparat penegak hukum?

COLLABMEDIANET

Jawabannya tegas: sangat mungkin. Rekening bank dapat diblokir berdasarkan perintah dari pihak berwenang. Lembaga seperti aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki wewenang untuk membekukan rekening jika terindikasi adanya tindak pidana, aktivitas ilegal, atau sebagai bagian dari penundaan transaksi sementara dalam proses penyelidikan.

Rekening Anda Bisa Diblokir Mendadak Ini Sebabnya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Landasan hukum untuk tindakan pemblokiran ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 140 KUHAP Baru secara spesifik mendefinisikan pemblokiran sebagai upaya sementara untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan berbagai jenis harta kekayaan. Cakupannya luas, meliputi transaksi perbankan hingga akun-akun pada platform daring.

Meskipun demikian, proses pemblokiran tidak bisa dilakukan sembarangan. Perintah pembekuan rekening bisa datang dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, ada syarat krusial yang harus dipenuhi: pihak yang mengeluarkan perintah tersebut wajib memperoleh izin resmi dari ketua pengadilan negeri setempat, setelah mengajukan permohonan yang sah. Ini memastikan adanya kontrol dan pengawasan yudisial terhadap tindakan pembekuan rekening masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar