55 NEWS – Merencanakan resign dari pekerjaan? Jangan sampai hak-hak Anda terabaikan! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan informasi penting terkait hak-hak pekerja yang berhak diterima saat mengundurkan diri. Informasi ini dibagikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Minggu (13/4/2025), dan 55tv.co.id merangkumnya untuk Anda. Perlu diketahui, pemberian hak ini tentunya bergantung pada pemenuhan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Related Post
Bagi pekerja tetap (PKWTT) atau yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWT), ada dua hal utama yang perlu diperhatikan: Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah. UPH meliputi beberapa komponen penting, diantaranya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Bayangkan, cuti yang seharusnya menjadi hak Anda tak hilang begitu saja! Selain itu, UPH juga mencakup biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asal mereka bekerja. Komponen lainnya diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Lalu bagaimana dengan Uang Pisah? Besarannya pun telah diatur secara jelas dalam PK, PP, atau PKB. Artinya, sebelum memutuskan untuk resign, bacalah kembali perjanjian kerja Anda dengan teliti. Jangan sampai hak finansial Anda yang seharusnya diterima malah terlewatkan karena kurangnya informasi. Pastikan Anda memahami poin-poin penting dalam perjanjian tersebut agar proses pengunduran diri berjalan lancar dan sesuai dengan hak yang telah disepakati. Konsultasikan dengan pihak HRD perusahaan jika ada hal yang kurang jelas. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda sebagai pekerja!
Kejelasan informasi mengenai hak-hak pekerja saat resign ini sangat krusial. Dengan memahami hak-hak tersebut, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari potensi kerugian finansial. Ingat, resign bukan hanya sekadar berhenti bekerja, tetapi juga proses transisi yang membutuhkan perencanaan matang agar masa depan keuangan Anda tetap terjamin.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar