55tv.co.id – Parlemen Indonesia baru saja mengukir sejarah penting dalam perjalanan ekonomi nasional Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII untuk segera dibawa ke tahap pengesahan akhir Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung Senin 20 Juli 2026 menandai babak baru bagi sektor keuangan tanah air

Related Post
Pembahasan RUU ini bukan sekadar formalitas Prosesnya melibatkan partisipasi publik yang mendalam dan intensif Panitia Kerja RUU PFII menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum pada awal Juli 2026 menyerap aspirasi dari berbagai kalangan mulai dari akademisi kementerian lembaga otoritas keuangan hingga asosiasi profesi Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan inklusif

Mohamad Hekal Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII mengungkap draf final RUU mengalami perluasan materi yang signifikan Dari awalnya hanya tujuh bab dan 53 pasal kini RUU PFII menjelma menjadi 10 bab dan 73 pasal Perubahan ini mencerminkan upaya serius untuk memperkuat landasan hukum sektor keuangan nasional
Hekal menegaskan bahwa Panja telah menelaah 503 poin Daftar Inventarisasi Masalah DIM dengan cermat Setiap pasal dirumuskan untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh demi transformasi sektor keuangan Indonesia Ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang disegani










Tinggalkan komentar