Satu Lagi Bank Syariah Resmi Ditutup OJK

Satu Lagi Bank Syariah Resmi Ditutup OJK

55tv.co.id – Industri perbankan syariah di tanah air kembali dikejutkan dengan kabar penutupan salah satu lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah bank yang berlokasi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten tersebut dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar kesehatan finansial yang ditetapkan regulator.

COLLABMEDIANET

Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada akhir September 2026. Penutupan ini menambah daftar panjang lembaga perbankan yang harus berhenti beroperasi di Indonesia, yang kini jumlahnya telah mencapai 15 bank. OJK menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya pengawasan ketat demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta melindungi hak-hak masyarakat sebagai nasabah.

Satu Lagi Bank Syariah Resmi Ditutup OJK
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menilik ke belakang, masalah kesehatan finansial BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir tahun 2025. Saat itu, OJK telah menetapkan bank tersebut ke dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebab utamanya adalah kondisi permodalan yang sangat memprihatinkan, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut merosot hingga di bawah ambang batas aman 12 persen.

Upaya penyelamatan sebenarnya telah diupayakan oleh otoritas terkait. OJK memberikan kesempatan kepada jajaran pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memperbaiki struktur modal perusahaan. Namun, masa tenggang yang diberikan ternyata tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, status bank tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada September 2026.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini adalah langkah terakhir setelah semua prosedur penyehatan gagal dijalankan oleh pihak internal bank. "Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Seiring dengan keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mengambil peran penting. Melalui mekanisme resolusi bank, LPS memutuskan untuk menangani BPRS Musyarakah Ummat Indonesia melalui proses likuidasi. Dengan demikian, seluruh kantor operasional bank kini telah ditutup total bagi masyarakat umum dan seluruh aktivitas bisnisnya telah dihentikan.

Bagi para nasabah yang merasa khawatir, LPS memastikan bahwa proses penjaminan simpanan serta penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan dikelola secara profesional oleh Tim Likuidasi yang telah dibentuk. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi meskipun bank yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar