55 NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi krusial yang berpotensi mengubah lanskap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ini dirancang untuk memastikan penyaluran ‘gas melon’ benar-benar menyentuh segmen masyarakat yang berhak, sekaligus mengeliminasi kebocoran subsidi yang selama ini menjadi sorotan.

Related Post
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (19/12/2025) malam, regulasi eksisting terkait LPG 3 kg belum secara eksplisit membatasi akses berdasarkan tingkatan kesejahteraan ekonomi atau desil. Ini menjadi celah utama yang ingin ditutup oleh pemerintah.

Laode menggarisbawahi bahwa meskipun imbauan agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh kelompok penerima subsidi telah digaungkan, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal. Ketiadaan payung hukum yang melarang masyarakat mampu untuk membeli komoditas bersubsidi ini menjadi biang keladi inefisiensi distribusi yang berujung pada pemborosan anggaran negara.
Dalam draf Perpres terbaru, lanjut Laode, pemerintah akan secara spesifik menetapkan batasan desil penerima subsidi. Sebagai ilustrasi, kelompok desil 8, 9, atau 10, yang merepresentasikan tingkat kesejahteraan lebih tinggi, kemungkinan besar tidak akan lagi termasuk dalam daftar penerima manfaat. "Pembatasan ini akan kami lakukan secara spesifik, berbasis data akurat," tegas Laode.
Sebagai informasi, desil merupakan instrumen pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh strata kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang termiskin hingga terkaya. Penentuan desil ini tidak didasarkan pada pengajuan perorangan, melainkan melalui analisis komprehensif data ekonomi rumah tangga di tingkat nasional.
Tak hanya fokus pada kriteria penerima, Perpres ini juga akan merombak total rantai distribusi LPG 3 kg. Jika saat ini regulasi hanya mencakup hingga level pangkalan, aturan baru akan memperluas cakupan hingga ke subpangkalan atau pengecer. Ini menandakan upaya pemerintah untuk mengontrol setiap mata rantai penyaluran.
Laode menjelaskan, pengaturan ini esensial untuk memastikan transparansi dan keadilan margin di setiap level distribusi, dari hulu hingga hilir. "Penjualan LPG 3 kg harus diatur hingga titik paling ujung, dengan penetapan margin yang jelas di setiap tingkatan," pungkasnya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar