Singapura Aman Meski Gas RI Dipangkas

Singapura Aman Meski Gas RI Dipangkas

55tv.co.id – Negara tetangga, Singapura, memberikan respons resmi terkait kebijakan Pemerintah Indonesia yang mulai mengurangi volume ekspor gas alam ke negara tersebut. Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menegaskan bahwa langkah pemangkasan pasokan gas dari Indonesia tidak akan mengganggu stabilitas maupun ketahanan energi di Negeri Singa tersebut.

COLLABMEDIANET

Klaim ini muncul setelah adanya kebijakan strategis dari Jakarta yang memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri. Menurut penjelasan resmi dari pihak EMA, pengurangan pasokan gas pipa dari Indonesia tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total konsumsi energi nasional mereka.

Singapura Aman Meski Gas RI Dipangkas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Juru bicara EMA mengungkapkan bahwa pengurangan volume gas tersebut diperkirakan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari. Penurunan ini dijadwalkan berlangsung selama 18 hari ke depan. Jika dikonversi ke dalam satuan energi yang umum digunakan, angka tersebut setara dengan sekitar 17 billion british thermal units per day (bbtud).

"Jumlah pengurangan ini sebenarnya sangat minim, yakni kurang dari 2 persen dari total kebutuhan gas harian kami yang mencapai angka lebih dari 1.000 bbtud," ujar perwakilan EMA dalam keterangan resminya pada Minggu (25/10/2026). Dengan persentase yang sangat kecil tersebut, Singapura merasa tetap memiliki cadangan dan alternatif yang cukup untuk menjaga kelangsungan pasokan energi bagi masyarakat dan industrinya.

Kebijakan pemangkasan ekspor gas ini bukanlah tanpa alasan. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bekerja sama dengan SKK Migas. Sejak Sabtu (24/10/2026), volume ekspor gas pipa ke Singapura mulai dikurangi secara bertahap.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan nasional yang lebih besar. Volume gas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari yang sebelumnya diekspor, kini dialihkan sepenuhnya untuk memperkuat pasokan listrik di dalam negeri. Fokus utama pengalihan ini adalah untuk menjamin ketersediaan energi di wilayah strategis seperti Batam, Bintan, hingga ke seluruh kawasan Sumatra.

Langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Djoko menekankan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada mandat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan tersebut secara tegas mewajibkan adanya prioritas pemenuhan kebutuhan domestik atau yang sering dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan adanya pengalihan ini, pemerintah berharap stabilitas energi di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau dapat terjaga dengan lebih baik, sekaligus memastikan bahwa sumber daya alam yang dimiliki Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat Indonesia sebelum dialokasikan ke pasar internasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar