55 NEWS – Geger! Dunia penerbangan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bayu Setyo Aribowo (BS), diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Kabar ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dan mengguncang kepercayaan publik terhadap salah satu maskapai penerbangan kebanggaan Indonesia. 55tv.co.id berhasil menghimpun informasi terbaru terkait kasus ini.

Related Post
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, dalam keterangan persnya Minggu (13/4/2025), menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum karyawan tersebut. "Manajemen Garuda Indonesia sangat menyesalkan terjadinya kasus ini," tegas Enny. Lebih lanjut, Enny menekankan komitmen perusahaan untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Yang mengejutkan, terungkap bahwa Bayu Setyo Aribowo tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Artinya, karyawan tersebut sudah tidak aktif bekerja di Garuda Indonesia jauh sebelum kasus ini terungkap. "Hingga saat ini, karyawan bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," tambah Enny.
Meskipun tidak aktif, dugaan keterlibatan Bayu dalam sindikat uang palsu ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi celah keamanan internal perusahaan. Garuda Indonesia sendiri menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku. Nasib Bayu sendiri kini berada di tangan penegak hukum, dan perusahaan memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemecatan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua perusahaan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan integritas seluruh karyawannya.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar