55 NEWS – Isu mengenai tantiem komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan, kali ini menjadi sorotan tajam dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Prabowo bahkan menyebut praktik pemberian tantiem ini sebagai "akal-akalan" yang harus segera dihentikan. Pernyataan ini dilontarkan saat Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Related Post
Awal mula polemik ini dipicu oleh temuan adanya komisaris BUMN yang menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun, padahal frekuensi rapat hanya sekali dalam sebulan. Hal ini sontak membuat Prabowo geram dan memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Danareksa untuk melakukan audit menyeluruh terhadap BUMN, termasuk memangkas jumlah komisaris dan menghapus praktik pemberian tantiem yang dianggap tidak wajar.

Lantas, apa sebenarnya tantiem itu? Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan. Umumnya, tantiem diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, regulasi mengenai tantiem secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 70 ayat (1). Namun, penjelasan lebih rinci mengenai tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Dalam aturan tersebut, tantiem didefinisikan sebagai penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero meskipun masih mengalami kerugian.
Penetapan besaran tantiem juga tidak sembarangan. Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN tersebut mengatur bahwa penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).
Lebih lanjut, Pasal 30 menjelaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan perusahaan di atas 70%. Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja juga telah diatur, dengan rincian sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Dirut
- Komisaris Ketua/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
Polemik tantiem komisaris BUMN ini membuka kembali diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan pelat merah. Langkah Prabowo untuk melakukan audit dan pembenahan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar