55 NEWS – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta masih menjadi sorotan utama. Kondisi ini memicu pertanyaan besar, mengapa SPBU swasta enggan membeli BBM dari Pertamina, sementara kebutuhan konsumen terus meningkat?

Related Post
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut angkat bicara mengenai anomali yang terjadi di balik layar kelangkaan BBM ini. Komisi VII DPR menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin pendirian SPBU dan kuota impor BBM.

Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam penerbitan izin pendirian SPBU swasta oleh ESDM dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. "Rentang 2024 hingga 2025 ESDM keluarkan izin pendirian SPBU swasta lebih dari 10%," ujarnya.
Namun, Yulian mempertanyakan apakah peningkatan jumlah SPBU ini telah diiringi dengan penyesuaian kuota impor BBM yang proporsional. "Terkait kenaikan alasan SPBU swasta sudah melebihi kuota impor 10%, apakah sudah dihitung dengan penambahan jumlah SPBU swasta yang mereka beri izin. Ini kan sebuah anomali, satu sisi ESDM terus keluarkan izin pendirian SPBU swasta tapi kuota impornya tidak disesuaikan," tegasnya.
Situasi semakin rumit dengan kewajiban bagi SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar dari Pertamina di tengah kondisi kelangkaan. Padahal, SPBU swasta menjual setidaknya tiga jenis BBM kepada konsumen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan pasokan BBM dan dampaknya terhadap konsumen. 55tv.co.id sedang berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar