55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan portofolio investasi di sektor industri dana pensiun. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran tata kelola maupun praktik kecurangan (fraud) yang dapat merugikan dana masa tua masyarakat. Di sisi lain, regulator juga mulai membuka pintu bagi diversifikasi investasi ke pasar global secara lebih terukur.

Related Post
Kebijakan yang memungkinkan penempatan dana ke luar negeri ini dirancang sebagai instrumen alternatif bagi para pengelola dana pensiun. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas imbal hasil (yield) tetap optimal, terutama ketika instrumen investasi di dalam negeri dinilai sudah mencapai titik jenuh atau menawarkan keuntungan yang terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa meskipun regulasi baru memberikan ruang untuk ekspansi ke pasar internasional, akses tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. OJK akan menerapkan kriteria yang sangat selektif guna memastikan keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama.
"Pengalaman pahit terkait masalah investasi di masa lalu menjadi pelajaran berharga dan perhatian serius bagi kami di OJK. Oleh karena itu, pengawasan kini kami perketat. Kami memang mengizinkan investasi ke luar negeri sebagai langkah antisipasi jika alternatif di dalam negeri terbatas atau tidak lagi memberikan imbal hasil yang memadai. Namun, perlu digarisbawahi bahwa proses ini dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan," ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Secara regulasi, seluruh operasional industri ini dipayungi oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rencana pembaruan aturan tersebut, OJK merumuskan skema relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batasan maksimal sebesar 20 persen dari total portofolio investasi.
Adapun instrumen yang diperbolehkan mencakup berbagai aset global, mulai dari surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, obligasi korporasi, hingga saham dan reksa dana global. Meski demikian, setiap instrumen tersebut wajib memenuhi syarat kelayakan kredit yang sangat ketat sebelum dana dapat dialokasikan.
Walaupun OJK telah menetapkan rambu-rambu makro sebagai panduan, kewenangan penuh dalam mengeksekusi dan menentukan alokasi portofolio tetap berada di tangan masing-masing entitas pengelola. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah kebijakan investasi akan ditentukan melalui Peraturan Dana Pensiun internal. Sementara itu, bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi akan mengacu pada aturan perusahaan pendiri program pensiun tersebut. Dengan pengawasan berlapis ini, diharapkan industri dana pensiun dapat tumbuh lebih sehat dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pesertanya.










Tinggalkan komentar