Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran? Aturan Baru Bikin Dompet Masyarakat Aman di 2026!

Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran? Aturan Baru Bikin Dompet Masyarakat Aman di 2026!

55 NEWS – Pemerintah berencana menerapkan sistem pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

COLLABMEDIANET

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Seperti diketahui, LPG 3 kg merupakan komoditas yang disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.

 Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran? Aturan Baru Bikin Dompet Masyarakat Aman di 2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Bahlil, dengan sistem NIK, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan distribusi LPG 3 kg agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Nantinya, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 4.

Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling rendah (desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional. Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena dianggap paling membutuhkan uluran tangan. Dengan demikian, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar