55 NEWS – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia! Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan. Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang akan menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, membawa angin segar dengan formula perhitungan baru yang dinilai lebih progresif dan berpotensi meningkatkan daya beli pekerja secara signifikan.

Related Post
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui keterangan resminya kepada 55tv.co.id menjelaskan bahwa penyusunan PP ini bukan tanpa proses panjang. Serangkaian kajian mendalam dan diskusi intensif telah dilakukan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk representasi dari serikat pekerja dan serikat buruh. Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah penetapan formula penghitungan upah yang revolusioner serta perluasan rentang angka indeks tertentu, yang dikenal sebagai "Alfa".

"Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang konstruktif dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bapak Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai Alfa yang kini diperluas dari 0,5 hingga 0,9," demikian disampaikan Kemnaker dalam rilis pers yang diterima 55tv.co.id.
Nilai Alfa, yang merupakan variabel kunci dalam formula ini, merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dalam regulasi terbaru ini, penetapan rentang Alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 menandai peningkatan yang substansial. Sebelumnya, nilai Alfa hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Perubahan drastis ini mengindikasikan pengakuan yang lebih besar terhadap peran pekerja dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus berpotensi mendorong kenaikan UMP yang lebih signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pergeseran metodologi penetapan upah ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah paradigma baru dalam kebijakan pengupahan nasional. Dengan formula yang lebih dinamis dan rentang Alfa yang lebih luas, diharapkan daya beli pekerja akan semakin meningkat, yang pada gilirannya dapat memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ini adalah langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar