55 NEWS – Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah resmi, memicu sorotan publik terhadap struktur kompensasi yang akan diterimanya. Jabatan strategis di bank sentral ini memang selalu menarik perhatian, terutama terkait besaran gaji dan tunjangan yang melekat padanya, mengingat perannya yang krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Related Post
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 51 ayat (1), Dewan Gubernur BI memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan sendiri remunerasi bagi para anggotanya. Ketentuan ini mencakup posisi vital seperti Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. Ayat tersebut secara eksplisit menyatakan, "Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur."

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (2) UU yang sama mengatur batasan gaji untuk Gubernur BI. Disebutkan bahwa gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur tidak boleh melebihi dua kali lipat dari gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di lingkungan Bank Indonesia. Ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol internal meskipun ada otonomi dalam penetapan gaji yang tinggi. Adapun implementasi dari ketentuan-ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3), akan ditetapkan melalui Peraturan Dewan Gubernur.
Meskipun besaran gaji Tommy Djiwandono secara spesifik belum diumumkan ke publik, data dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) tahun 2012 dapat memberikan gambaran mengenai struktur gaji pokok (belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya) di BI. Angka-angka ini tentu saja menjadi acuan yang relevan untuk memahami potensi kompensasi yang diterima pejabat setingkat Deputi Gubernur.
Berikut adalah kisaran gaji pokok yang tercatat pada ATBI 2012:
- Gubernur BI: Diperkirakan mencapai Rp153,9 juta.
- Deputi Gubernur Senior: Berada dalam rentang Rp109,7 juta hingga Rp164,6 juta.
- Deputi Gubernur: Kisaran gaji pokoknya antara Rp96,8 juta hingga Rp115,2 juta.
- Direktur BI: Sekitar Rp50,2 juta hingga Rp72,3 juta.
- Deputi Direktur BI: Antara Rp36,1 juta hingga Rp47,4 juta.
Angka-angka ini mencerminkan tingkat kompensasi yang kompetitif, dirancang untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik dalam mengelola stabilitas moneter dan sistem keuangan negara. Posisi Deputi Gubernur BI memegang peranan krusial dalam perumusan kebijakan ekonomi makro, sehingga kompensasi yang sepadan dianggap penting untuk memastikan kinerja optimal dan independensi dalam pengambilan keputusan. Publik menanti transparansi lebih lanjut mengenai detail kompensasi lengkap, termasuk tunjangan dan fasilitas, yang diterima oleh Tommy Djiwandono, mengingat pentingnya akuntabilitas di lembaga sekelas Bank Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar