55 NEWS – Jabatan Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi diemban oleh Anggito Abimanyu, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan ini diambil oleh Komisi XI DPR RI pada Senin malam (22/9/2025) setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Lalu, berapa gaji yang akan diterima Anggito Abimanyu sebagai orang nomor satu di LPS?

Related Post
Penetapan Anggito Abimanyu dilakukan secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa Anggito Abimanyu terpilih sebagai Ketua DK LPS setelah melalui proses yang seksama.

Sebelumnya, Anggito Abimanyu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan, Anggito menyatakan kesiapannya untuk melepaskan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan demi mengemban amanah baru sebagai Ketua DK LPS. "Saya sebagai ASN (aparatur sipil negara) dan saya sebagai anggota kabinet, saya siap pak melepaskan (jabatan) Wakil Menteri juga saya siap," tegas Anggito di hadapan Komisi XI DPR RI.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran gaji yang akan diterima Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS. Namun, dengan posisi strategis dan tanggung jawab besar yang diemban, dapat dipastikan bahwa gaji yang diterima akan sepadan dengan kontribusi yang diharapkan. Publik tentu menantikan gebrakan dan inovasi yang akan dihadirkan Anggito Abimanyu dalam memimpin LPS ke depan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar