55 NEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kontribusi penerimaan negara dari pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional. Angka yang terkumpul selama periode 2023-2024 ternyata hanya mencapai Rp83 miliar.

Related Post
Jumlah ini, menurut Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, sangatlah kecil. "Secara kontribusi terhadap penerimaan negara, jumlah ini sangat kecil," tegas Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025). Bahkan, angka Rp83 miliar tersebut hanya setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024.

Lantas, jika bukan untuk mendongkrak penerimaan negara, apa sebenarnya tujuan dari regulasi pemeriksaan barang bawaan penumpang? Chairul menjelaskan bahwa fokus utama dari aturan ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK 203/PMK.04/2017. PMK 34/2025 ini mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025, hadir dengan semangat adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuannya adalah menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri.
Dengan demikian, DJBC menegaskan bahwa pemeriksaan barang bawaan penumpang bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara. Lebih dari itu, regulasi ini hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku perjalanan internasional.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar