55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini angkat bicara menanggapi spekulasi publik yang ramai beredar. Ia membantah keras anggapan bahwa pemerintah sengaja mengincar kelompok tertentu, seperti para influencer atau pedagang daring, sebagai sasaran empuk penerimaan pajak baru.

Related Post
Purbaya menegaskan prinsip keadilan pajak. Menurutnya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara otomatis memiliki kewajiban konstitusional untuk menyetor Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara. Ini bukan soal target khusus melainkan perlakuan setara bagi semua wajib pajak.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, pemerintah telah menunjuk empat perusahaan raksasa penyedia platform belanja daring sebagai agen pemungut pajak. Penunjukan ini resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Meskipun penunjukan telah berlaku, implementasi pemotongan pajak di lapangan baru akan efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Melalui skema baru ini, platform-platform tersebut akan secara langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet yang berhasil dikumpulkan oleh para penjual di platform mereka.








Tinggalkan komentar