55 NEWS – Tragedi longsor yang merenggut 21 nyawa di area pertambangan batu alam Cirebon, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap insiden tersebut, termasuk meninjau ulang perizinan tambang.

Related Post
Bahlil menegaskan, evaluasi ini sangat penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. "Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan saat ini berada di tangan pemerintah provinsi. Artinya, gubernur memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Namun, Bahlil mengisyaratkan bahwa kewenangan tersebut bisa ditarik kembali ke pusat jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dan pengawasan. "Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," tegasnya, seperti dikutip 55tv.co.id.
Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah pusat dalam menanggapi tragedi Cirebon. Evaluasi yang akan dilakukan diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem perizinan dan pengawasan pertambangan, demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar