55 NEWS – Kabar gembira bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi sekitar 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai 279,7 juta jiwa. Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga Maret 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp29,1 triliun.

Related Post
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa program pemutihan ini akan difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), atau mereka yang bekerja di sektor informal. "Program ini akan sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini? Berikut adalah syarat dan kriteria yang perlu diperhatikan:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Pastikan nama Anda tercatat dalam basis data ini.
- Beralih ke Kategori PBI: Peserta diharapkan beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Kategori BPU: Prioritas diberikan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
- Verifikasi Pemda: Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
- Kalangan Tidak Mampu: Peserta dari keluarga kurang mampu juga menjadi prioritas dalam program ini.
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena masalah tunggakan. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan program ini akan segera diumumkan oleh pihak terkait. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar