55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan angin segar bagi Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto. Pasalnya, surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada putri mantan Presiden Soeharto tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang. Keputusan ini diumumkan Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

Related Post
Purbaya menegaskan bahwa tidak ada alasan kuat untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto. "Yang jelas itu tidak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita tidak akan perpanjang kira-kira," ujarnya. Ia menambahkan, "Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?"

Kepastian ini muncul setelah gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan saat Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menkeu. Keputusan itu menetapkan Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP), yang dikaitkan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, di balik kabar baik bagi Tutut Soeharto, Purbaya juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Ia menilai Satgas tersebut terlalu banyak memberikan janji namun minim dalam menghasilkan pengembalian aset negara. "Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga enggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan," jelas Purbaya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap efektivitas Satgas BLBI dalam menagih piutang negara. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah untuk menuntaskan kasus BLBI secara transparan dan akuntabel.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar