55 NEWS – Fenomena penggunaan layanan keuangan digital seperti paylater dan pinjaman online (pinjol) kini merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah kurban. Pertanyaan mendasar pun muncul di tengah masyarakat: apakah sah dan etis menunaikan kurban dengan skema utang? Di tengah semangat umat yang tinggi untuk beribadah, dilema antara kemudahan akses finansial modern dan prinsip syariat menjadi sorotan tajam, memicu perdebatan di kalangan praktisi ekonomi syariah dan publik.

Related Post
Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) telah mengubah lanskap transaksi keuangan secara drastis. Kemudahan mendapatkan dana instan melalui paylater dan pinjol memang menawarkan solusi bagi sebagian orang dengan kondisi finansial terbatas, terutama menjelang momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Adha. Namun, saat kemudahan ini diaplikasikan pada ibadah kurban, yang notabene memiliki landasan syariat tentang kemampuan finansial, muncul kekhawatiran akan potensi jeratan utang yang justru memberatkan dan berpotensi bertentangan dengan esensi kurban itu sendiri.

Menanggapi isu krusial ini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, memberikan pandangannya yang tegas. Menurutnya, dalam ajaran Islam, ibadah kurban adalah amalan sunnah muakad, yaitu sangat dianjurkan bagi mereka yang benar-benar mampu secara finansial. "Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah," tegas Juwaini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Juwaini lebih lanjut menjelaskan bahwa jika seseorang harus menempuh jalur utang, apalagi melalui paylater atau pinjol yang seringkali disertai bunga atau biaya administrasi tinggi, untuk dapat berkurban, maka secara fundamental ia belum termasuk dalam kategori individu yang dianjurkan untuk berkurban. Esensi istitha’ah bukan hanya sekadar memiliki uang saat transaksi, melainkan kemampuan finansial yang berkelanjutan tanpa menimbulkan beban utang yang memberatkan di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam ekonomi syariah, di mana utang seharusnya tidak menjadi beban yang mengganggu stabilitas keuangan pribadi atau keluarga. Penggunaan utang untuk ibadah yang bersifat sunnah, apalagi dengan risiko bunga, dapat menimbulkan dilema etis dan finansial yang perlu dipertimbangkan matang-matang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menimbang prioritas dan kondisi finansial mereka sebelum memutuskan berkurban dengan skema utang. Niat baik untuk beribadah harus diiringi dengan pemahaman yang bijak terhadap prinsip-prinsip syariah dan manajemen keuangan yang sehat, agar ibadah kurban tidak hanya sah secara ritual, tetapi juga membawa keberkahan tanpa meninggalkan masalah finansial yang membebani di kemudian hari.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar