Wajib Pajak DKI Wajib Tahu! Bayar Pajak Daerah Kini Semudah ‘Tap’ Ponsel Anda, Ini Detail Lengkap Inovasi yang Mengubah Permainan!

55 NEWS – Revolusi digitalisasi layanan publik terus bergulir, dan sektor pembayaran pajak daerah tak luput dari inovasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), secara agresif memperluas kanal pembayaran pajak demi mengakomodasi mobilitas tinggi warganya. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons strategis terhadap dinamika gaya hidup urban.

COLLABMEDIANET

"Pemprov DKI Jakarta menghadirkan beragam channel pembayaran agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," ujar Morris, Jakarta, Minggu (5/4/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Wajib Pajak DKI Wajib Tahu! Bayar Pajak Daerah Kini Semudah 'Tap' Ponsel Anda, Ini Detail Lengkap Inovasi yang Mengubah Permainan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Danny merinci, spektrum kanal pembayaran yang kini tersedia sangat luas, mencakup fasilitas perbankan konvensional seperti ATM, teller bank, internet banking, dan mobile banking, hingga opsi modern berbasis teknologi finansial. Wajib pajak kini dapat memanfaatkan virtual account, platform e-commerce terkemuka, serta sistem pembayaran QRIS yang kian merakyat.

Ekspansi layanan ini tak lepas dari jalinan kemitraan strategis antara Pemprov DKI Jakarta dengan berbagai entitas perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) terkemuka. Sejumlah bank besar yang terlibat meliputi Bank BCA, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, dan Mandiri. Di ranah digital, kolaborasi terjalin erat dengan platform-platform populer seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan beberapa lainnya, memastikan jangkauan layanan yang maksimal.

Secara spesifik, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov DKI Jakarta menyediakan kanal pembayaran yang bahkan lebih komprehensif. Selain opsi yang telah disebutkan, wajib pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan layanan tambahan seperti phone banking, Cash Management System (CMS) bagi korporasi, hingga Real Time Gross Settlement (RTGS) untuk transaksi nilai besar, semakin mempertegas komitmen terhadap kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar