Wajib Pajak Merapat! Skema Restitusi Pajak Bakal Berubah Drastis Mulai Mei, Ini Bocoran Aturan Mainnya!

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap meluncurkan kebijakan baru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei mendatang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses restitusi benar-benar tepat sasaran, hanya menyentuh wajib pajak yang berhak atas dana tersebut. Perubahan ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat integritas dan efisiensi sistem perpajakan nasional.

COLLABMEDIANET

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam tahap finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi implementasi kebijakan baru tersebut.

Wajib Pajak Merapat! Skema Restitusi Pajak Bakal Berubah Drastis Mulai Mei, Ini Bocoran Aturan Mainnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam sebuah sesi media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026), Inge menegaskan komitmen DJP. "Kami berupaya keras agar proses restitusi cepat, khususnya pengembalian pendahuluan, hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria dan memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi fokus DJP pada keadilan dan efisiensi dalam pelayanan kepada wajib pajak.

Inge melanjutkan, hak restitusi merupakan hak fundamental bagi setiap wajib pajak, dan DJP berkomitmen penuh untuk menjaga serta melindungi hak tersebut di setiap tahapan proses. Setelah regulasi resmi diterbitkan, DJP berencana untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar pemahaman mengenai aturan baru ini dapat tersebar luas.

"Intinya adalah memastikan siapa yang benar-benar berhak menerima restitusi ini. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena aturan ini akan segera dirilis. Lebih baik kita menunggu pengumuman resminya daripada saya membocorkan detail yang belum ditandatangani oleh Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa)," pungkas Inge, menyiratkan bahwa detail lengkap akan segera diumumkan dan diharapkan membawa dampak positif bagi wajib pajak yang patuh.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar