55tv.co.id – Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan mendalam dari berbagai pihak. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan manusia atau human error. Menanggapi fenomena ini, muncul desakan kuat agar pemerintah segera mengambil langkah preventif dengan mewajibkan sekolah mengemudi sebagai syarat mutlak sebelum seseorang dapat mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Related Post
Data yang dirilis oleh Korlantas Polri pada tahun 2026 menunjukkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Tercatat bahwa sebanyak 61 persen kecelakaan di jalan raya dipicu oleh faktor manusia. Berbagai perilaku tidak disiplin di jalan menjadi penyebab utama, mulai dari pengemudi yang melanggar batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman antar kendaraan, hingga penggunaan telepon seluler saat sedang mengemudi. Selain itu, faktor kelelahan, mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, hingga rendahnya keterampilan teknis dalam mengoperasikan kendaraan turut menyumbang angka fatalitas di jalan raya.

Menanggapi situasi darurat keselamatan jalan raya ini, akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, memberikan pandangan kritis. Ia menyarankan agar regulasi mengenai syarat pembuatan SIM ini diperkuat melalui jalur hukum yang lebih tinggi. Menurutnya, kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebaiknya dimasukkan ke dalam poin revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Djoko menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk memastikan kualitas pengemudi di Indonesia. Selama ini, ujian SIM seringkali dianggap hanya sebagai prosedur untuk menguji kemampuan teknis dasar dalam menjalankan kendaraan. Padahal, aspek yang jauh lebih penting adalah pemahaman mendalam mengenai etika berkendara dan pengetahuan tentang aturan lalu lintas yang berlaku.
"Keselamatan di jalan raya itu tidak hanya soal bisa menjalankan mobil atau motor, tetapi sangat ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi itu sendiri," ujar Djoko dalam pernyataan resminya.
Dengan adanya kewajiban sekolah mengemudi, calon pengemudi diharapkan tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki mentalitas yang benar saat berada di jalan. Mereka harus memahami konsekuensi dari setiap tindakan di jalan raya, seperti pentingnya menjaga jarak aman dan bahaya berkendara saat kondisi fisik sedang tidak prima.
Langkah ini dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan tertib. Jika pemerintah mampu mengimplementasikan aturan ini, diharapkan angka kecelakaan yang didominasi oleh kelalaian manusia dapat ditekan secara signifikan, sehingga jalan raya tidak lagi menjadi tempat yang mengancam nyawa, melainkan sarana mobilitas yang aman bagi seluruh masyarakat.










Tinggalkan komentar