
Artikel Berita:

Related Post
55 NEWS – Gelombang aduan dari para pekerja membanjiri kanal Lapor Menaker, hanya dalam kurun waktu dua minggu sejak diluncurkan pada 12 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, hingga 20 November 2025, sebanyak 884 aduan telah diterima dan kini tengah ditangani oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Dari total aduan yang masuk, sebanyak 814 telah melalui proses verifikasi. Menariknya, satu aduan bisa mencakup lebih dari satu jenis pelanggaran. Data menunjukkan bahwa masalah yang paling banyak diadukan adalah terkait Norma Hubungan Kerja (441 aduan) dan Norma Pengupahan (427 aduan). Selain itu, ada juga aduan terkait Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).
"Dalam dua minggu ini, kami mendapatkan gambaran awal mengenai tingkat kepatuhan terhadap norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja. Informasi ini sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum ke depannya," tegas Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).
Menaker kemudian memberikan contoh konkret penanganan aduan yang telah dilakukan oleh tim pengawas. Salah satu kasus yang mencuat adalah temuan di Provinsi Banten, di mana sebuah perusahaan asing kedapatan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi bergerak cepat melakukan investigasi, menerbitkan nota pemeriksaan, dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Sebagai konsekuensinya, perusahaan tersebut juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetorkan ke kas negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja. Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan kanal Lapor Menaker sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan dan aduan terkait masalah ketenagakerjaan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar