
Artikel:

Related Post
55 NEWS – Rencana pemerintah untuk menata regulasi transportasi online melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuai penolakan keras dari para pengemudi ojek online (ojol). Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah wacana pemotongan komisi sebesar 10% dan perubahan status mitra menjadi karyawan tetap.
Para pengemudi menilai, pemotongan komisi akan semakin memangkas pendapatan mereka. Buya, seorang pengemudi ojol, mengungkapkan bahwa komisi tersebut akan mengurangi ruang untuk bonus, promo, dan insentif yang selama ini menjadi andalan para pengemudi.
Penolakan juga datang dari Irwansyah, pengemudi ojol lainnya. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas adalah identitas utama dari profesi ini selama 10 tahun terakhir. Perubahan status menjadi karyawan tetap dikhawatirkan akan memunculkan batasan-batasan administratif seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja yang justru akan merugikan para pengemudi.
Gelombang penolakan ini tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi juga aksi nyata. Di Makassar, ratusan pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka menyuarakan dua tuntutan utama: menolak potongan komisi 10% dan menolak rencana perubahan status menjadi karyawan tetap.
Aksi yang lebih besar terjadi sebelumnya, pada 7 November 2025, ketika ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak melakukan aksi akbar di kawasan Monas, Jakarta. Aksi ini melibatkan pengemudi dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat.
Ahmad Bakrie, perwakilan pengemudi online, menyampaikan bahwa mereka mengawal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) agar berkeadilan bagi semua pihak. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan dapat berkelanjutan dan diterapkan secara adil di seluruh daerah. Para pengemudi ojol berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dalam penyusunan regulasi transportasi online ini. Jangan sampai aturan yang dibuat justru merugikan mata pencaharian mereka.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar