• Terungkap! Cara Daftar Bansos PKH & BPNT Online, Raih Rp600 Ribu di Genggaman!
  • Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Bansos PKH & BPNT Via HP, Ini Langkah Rahasianya!
  • Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Dompet Tebal di Depan Mata! Begini Cara Mudah Daftar Bansos PKH & BPNT Online!
  • Bansos Rp600 Ribu Menantimu! Ikuti Cara Daftar PKH & BPNT Online Sekarang Juga!
  • Rezeki Nomplok! Daftar Bansos PKH & BPNT Online, Dapatkan Bantuan Hingga Ratusan Ribu!
  • Artikel Berita:

    COLLABMEDIANET

    55 NEWS – Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kabar baiknya, pendaftaran bansos ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui ponsel pintar (HP). Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, dengan potensi mendapatkan hingga Rp600.000.

    Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos PKH dan BPNT secara online dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa penyaluran bansos memasuki triwulan ketiga dengan menggunakan DTKS terbaru yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Penerima bansos BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan. Pencairan dilakukan per tiga bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat.

    Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 telah dimulai sejak Juli dan akan berlanjut hingga September 2025. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, jangan khawatir! Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

    Cara pertama adalah dengan mengajukan diri melalui kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Proses pendaftaran memerlukan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah diverifikasi, data akan diinput ke dalam sistem oleh petugas.

    Alternatif lainnya, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor desa/kelurahan. Cukup isi data diri sesuai identitas dan tunggu proses validasi.

    Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT. Jika belum terdaftar, mereka dapat langsung mengajukan diri melalui aplikasi tersebut. Kemudahan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang berhak menerima bantuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui 55tv.co.id.

    Editor: Akbar soaks

    Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

    Tags:

    Ikutikami :

    Tinggalkan komentar