55 NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi penting bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk wajib mematuhi pedoman tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat ini berjalan dengan akuntabel, efisien, dan transparan.

Related Post
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menekankan bahwa meskipun pelaksanaan MBG telah menunjukkan perkembangan positif, penguatan tata kelola tetap menjadi fokus utama. "Program ini melibatkan banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi. Oleh karena itu, setiap SPPG harus patuh pada pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hidayati, Kamis (30/10/2025).

Tata kelola MBG yang dimaksud mencakup berbagai hal krusial, seperti mekanisme rantai pasok bahan pangan yang terjamin, standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat, pencatatan logistik yang akurat, serta pelaporan kegiatan harian secara rutin di setiap wilayah. Penerapan yang konsisten dari seluruh aspek ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas gizi penerima manfaat sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan program.
Hidayati menambahkan, "SPPG memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan program. Jika tata kelola di lapangan berjalan tertib, manfaat program akan terasa lebih luas dan kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat." Dengan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar