Jakarta Gratiskan Transportasi Umum? Ini Syarat Rahasia yang Wajib Diketahui!

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum? Ini Syarat Rahasia yang Wajib Diketahui!

55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar dengan program transportasi gratis menggunakan MRT, LRT, dan Transjakarta. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

COLLABMEDIANET

Program ini ditujukan bagi para pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta. Jika memenuhi kriteria tersebut, para pekerja berhak menikmati fasilitas transportasi publik secara cuma-cuma di wilayah Jakarta.

 Jakarta Gratiskan Transportasi Umum? Ini Syarat Rahasia yang Wajib Diketahui!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, bagaimana cara mendapatkan KPJ dan mendaftarkan diri? Berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan, dirangkum 55tv.co.id dari laman resmi Disnakertrans DKI Jakarta:

  • Foto/copy KTP, KK, dan NPWP
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan
  • Slip gaji terakhir
  • File Excel sesuai format yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi para pekerja di Jakarta, sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera penuhi persyaratan dan nikmati fasilitas transportasi gratis di Jakarta.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar