NIK Anda Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang Juga Sebelum Terlambat!

NIK Anda Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang Juga Sebelum Terlambat!

55 NEWS – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin, membuat masyarakat resah. Modus kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng reputasi korban. Untuk itu, penting bagi setiap individu untuk secara proaktif memeriksa apakah NIK KTP mereka terdaftar dalam layanan pinjol yang mencurigakan.

COLLABMEDIANET

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah berupaya membedakan antara pinjaman daring (pindar) legal dan pinjol ilegal, mengingat konotasi negatif yang melekat pada istilah "pinjol". Salah satu cara efektif untuk melakukan pengecekan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

 NIK Anda Dipakai Pinjol Ilegal? Cek Sekarang Juga Sebelum Terlambat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memeriksa NIK KTP Anda melalui SLIK OJK:

  1. Akses situs web resmi iDeb OJK melalui tautan https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan lengkapi formulir dengan informasi yang akurat, seperti jenis debitur, identitas diri, kewarganegaraan, dan nomor identitas (NIK KTP).
  3. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses pengisian formulir SLIK OJK.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti salinan KTP dan foto diri.
  5. Klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.
  6. Pantau status permohonan Anda secara berkala melalui menu "Status Layanan". Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
  7. OJK akan memproses permohonan iDeb Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran.

Jika Anda ingin mengetahui perkembangan permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama, memilih menu “Status Layanan”, lalu memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan OJK untuk tindakan lebih lanjut. Jangan biarkan data pribadi Anda menjadi korban kejahatan pinjol!

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar