Dana Daerah Mengendap? Prabowo Turun Tangan, Mensesneg Dikerahkan!

Dana Daerah Mengendap? Prabowo Turun Tangan, Mensesneg Dikerahkan!

55 NEWS – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi mendadak kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penyerapan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di seluruh Indonesia. Perintah ini dikeluarkan menjelang penghujung tahun 2025, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan anggaran di tingkat daerah.

COLLABMEDIANET

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat khusus yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (11/11), hanya beberapa jam sebelum Presiden Prabowo bertolak menuju Sydney, Australia. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden menekankan pentingnya akuntabilitas dan hasil nyata dari pengelolaan keuangan negara bagi kesejahteraan masyarakat.

 Dana Daerah Mengendap? Prabowo Turun Tangan, Mensesneg Dikerahkan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan dan memeriksa penyerapan anggaran serta penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini," ujar Seskab Teddy melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan daerah benar-benar dimanfaatkan secara optimal. Penyerapan TKD yang rendah dapat menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah, sehingga berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Instruksi Presiden Prabowo ini menjadi sinyal kuat bagi para kepala daerah untuk lebih proaktif dan transparan dalam mengelola anggaran daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik, demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

Pemerintah pusat akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja penyerapan TKD secara berkala. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau inefisiensi, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar