55 NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus berupa pengenaan cukai bagi rokok ilegal. Sebaliknya, praktik produksi dan peredaran rokok ilegal akan ditindak tegas melalui jalur hukum.

Related Post
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa masalah rokok ilegal adalah persoalan kepatuhan terhadap hukum. Penanganannya pun difokuskan pada penegakan hukum yang melibatkan Bea Cukai (BC) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Febrio menegaskan, tarif cukai yang berlaku saat ini hanya diperuntukkan bagi rokok yang legal dan memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal sepenuhnya berada di bawah ranah penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (21/11/2025).
Meskipun tindakan hukum menjadi prioritas, pemerintah tetap membuka pintu bagi para produsen rokok ilegal yang ingin beralih ke bisnis yang legal. Kemenkeu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk wadah yang disebut APHT (Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya).
Fasilitasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pengusaha rokok ilegal yang ingin "bertobat" untuk masuk ke dalam sistem yang legal, mematuhi aturan yang berlaku, dan membayar tarif cukai yang sesuai.
"Melalui kerjasama dengan Pemda, kita membentuk APHT. Ini memberikan ruang bagi mereka untuk masuk ke aktivitas legal dan membayar tarif cukai yang legal," jelas Febrio. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara dari sektor tembakau.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar