55 NEWS – Aroma ketegangan menyelimuti pembahasan formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Di satu sisi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan lantang menolak aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan tersebut. Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan menghormati, namun tak luput dari sejumlah catatan krusial yang mengiringi kebijakan ini.

Related Post
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan penolakan keras ini berakar pada absennya partisipasi buruh yang substansial dalam proses penyusunan PP Pengupahan. Ia menegaskan, buruh tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam untuk merumuskan regulasi vital ini. "Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Menurut rangkuman 55tv.co.id pada Minggu (21/12/2025), berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dan penolakan keras dari pihak buruh terkait formula baru kenaikan UMP 2026:
1. Buruh Tolak Keras Aturan Kenaikan UMP 2026
Said Iqbal menyebut bahwa hingga kini, isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penyusunan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
2. Indikasi Penurunan Standar Perlindungan Upah
Lebih lanjut, KSPI mencium indikasi kuat adanya penurunan standar perlindungan upah, terutama melalui redefinisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, menurut Iqbal, KHL seharusnya tetap berpegang pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang secara jelas menetapkan 64 item kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya. "Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan," tegasnya.
3. Pertanyaan atas Metodologi Penghitungan
KSPI juga mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah. Jika klaim pemerintah merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya Survei Biaya Hidup (SBH) menjadi acuan utama yang objektif. Namun, dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan dasar utama, membuka celah manipulasi angka dan melemahkan posisi tawar buruh dalam penetapan upah minimum. "Hal ini berpotensi merugikan buruh secara signifikan," imbuh Said Iqbal, seperti dilansir 55tv.co.id.
4. Perjuangan Indeks Tertentu 0,9
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5 hingga 0,9, KSPI bersikukuh bahwa angka 0,9 adalah batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang dapat diterima. Sebelumnya, KSPI telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7 hingga 0,9. "Sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup," pungkas Said Iqbal.
Kontroversi ini menyoroti jurang perbedaan pandangan antara dua pilar ekonomi, buruh dan pengusaha, yang nasibnya saling terkait erat dengan kebijakan pengupahan. Sementara buruh menuntut transparansi dan keadilan, pengusaha masih menunggu kejelasan implementasi dengan harapan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Masa depan UMP 2026 kini menjadi sorotan utama, dengan potensi dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar