Bocoran Gaji ASN PPPK 2026 Terungkap! Siapa Saja yang Beruntung?

Bocoran Gaji ASN PPPK 2026 Terungkap! Siapa Saja yang Beruntung?

55 NEWS – Jakarta – Kabar gembira bagi sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)! Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa sejumlah posisi inti di SPPG akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Namun, tidak semua personel SPPG bisa bernapas lega, karena hanya jabatan strategis yang memenuhi syarat.

COLLABMEDIANET

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, meluruskan kesalahpahaman terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Menurutnya, frasa "pegawai SPPG" dalam pasal tersebut secara spesifik merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis.

 Bocoran Gaji ASN PPPK 2026 Terungkap! Siapa Saja yang Beruntung?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tegas Nanik, memberikan klarifikasi penting agar tidak ada ekspektasi berlebihan di kalangan relawan.

Nanik juga menekankan bahwa relawan tetap memegang peranan krusial dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka tetap sebagai penggerak sosial partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh para pegawai inti SPPG yang beruntung menjadi ASN PPPK? Petugas MBG berstatus PPPK akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN. Sebagai gambaran, seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai Kepala SPPG bisa menerima total Rp19,3 juta per tiga bulan. Sementara itu, peserta magang menerima sekitar Rp17 juta per tiga bulan.

Untuk gambaran lebih detail, gaji PPPK terendah berada pada golongan I dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi berada pada golongan XVII dengan rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar