Geger Ekonomi! DJP ‘Kunci Mati’ Akses Vital 29 Wajib Pajak, Rp170 Miliar Tunggakan Terkuak, Akankah Ribuan Lain Menyusul di Tengah Ancaman Kebijakan Baru?

Geger Ekonomi! DJP 'Kunci Mati' Akses Vital 29 Wajib Pajak, Rp170 Miliar Tunggakan Terkuak, Akankah Ribuan Lain Menyusul di Tengah Ancaman Kebijakan Baru?

55 NEWS – Sebuah gebrakan signifikan dalam penegakan kepatuhan pajak tengah dilancarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejak akhir tahun lalu, implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 telah memicu pembatasan hingga pemblokiran akses terhadap layanan publik esensial bagi puluhan wajib pajak yang membandel. Kebijakan ini, yang dirancang untuk mendongkrak penerimaan negara, kini mulai menunjukkan taringnya dengan konsekuensi yang tak main-main bagi pelaku usaha.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa langkah tegas ini telah menimpa 29 entitas wajib pajak. Total akumulasi tunggakan dari kelompok ini mencapai angka fantastis, yakni Rp170 miliar. Lebih lanjut, Bimo memaparkan bahwa efektivitas kebijakan ini tak perlu diragukan; DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar hanya setelah akses layanan publik mereka dibatasi. Angka ini menjadi bukti nyata daya paksa regulasi baru tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh 55tv.co.id.

Geger Ekonomi! DJP 'Kunci Mati' Akses Vital 29 Wajib Pajak, Rp170 Miliar Tunggakan Terkuak, Akankah Ribuan Lain Menyusul di Tengah Ancaman Kebijakan Baru?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Gambaran skala permasalahan tunggakan pajak di tingkat nasional pun tak kalah mencengangkan. Data per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 23.509 wajib pajak masih memiliki utang pajak di atas Rp100 juta. Angka ini mengindikasikan potensi gelombang pemblokiran serupa yang jauh lebih besar di masa mendatang, menciptakan ketidakpastian bagi ribuan pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya.

Berdasarkan beleid PER-27/PJ/2025, layanan publik yang menjadi target pembatasan atau pemblokiran bukanlah sembarang akses. Ini mencakup fasilitas krusial yang menopang operasional bisnis dan mobilitas wajib pajak. Di antaranya adalah Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM, akses kepabeanan yang vital bagi kegiatan ekspor-impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta berbagai layanan perizinan dan administratif pemerintah lainnya. Pemblokiran ini secara efektif dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi wajib pajak yang bersangkutan.

Rekomendasi pemblokiran ini tidak dilakukan sembarangan. DJP menetapkan kriteria ketat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, wajib pajak harus memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai minimal Rp100 juta. Kedua, Surat Paksa telah disampaikan kepada penanggung pajak. Menariknya, batasan minimal Rp100 juta ini dapat dikesampingkan jika tujuan pemblokiran adalah untuk mendukung proses penyitaan aset, khususnya tanah atau bangunan. Ini menunjukkan fleksibilitas DJP dalam menerapkan sanksi demi mengamankan penerimaan negara.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah melalui DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih menunda kewajiban fiskalnya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar