55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya di pasar modal. Dalam sebuah langkah tegas yang menggegerkan pelaku pasar, DJP berhasil memblokir saham senilai total Rp2,6 miliar milik dua wajib pajak yang teridentifikasi menunggak kewajiban fiskal mereka. Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap penunggak pajak telah berakhir, dengan aset di bursa menjadi sasaran utama.

Related Post
Langkah berani DJP ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025. Regulasi terbaru ini memberikan wewenang penuh kepada negara untuk tidak hanya memblokir, tetapi juga menyita saham-saham yang dimiliki oleh wajib pajak yang membandel. Ini menandai babak baru dalam upaya penagihan pajak, di mana aset investasi di pasar modal kini menjadi target yang sah dan strategis.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), menegaskan komitmen lembaganya. "Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ungkap Bimo, seperti dikutip dari 55tv.co.id. Penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax, terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap wajib pajak dengan tunggakan signifikan di bursa.
Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut telah berhasil diamankan melalui pemblokiran, DJP mengakui belum dapat melangkah lebih jauh ke tahap penjualan atau pelelangan. Kendala utama terletak pada kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya terkait pembentukan rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham. "Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," jelas Bimo lebih lanjut.
Situasi ini menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum di pasar modal, sekaligus mengirimkan peringatan keras kepada seluruh wajib pajak. Begitu infrastruktur pendukung di BEI siap, DJP dipastikan akan segera mengeksekusi aset-aset yang telah diblokir, menandai dimulainya era baru penagihan pajak yang lebih agresif dan menyasar langsung ke kantong-kantong investasi. Para investor dan wajib pajak diharapkan semakin patuh, mengingat pengawasan fiskal kini semakin canggih dan jangkauannya meluas hingga ke portofolio saham.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar