55 NEWS – Kabar gembira bagi para pengelola gedung perkantoran dan karyawan di DKI Jakarta. Fasilitas parkir yang disediakan khusus untuk karyawan ternyata bukan serta merta menjadi objek Pajak Parkir. Kebijakan ini terungkap setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait penerapan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Related Post
Menurut Bapenda DKI Jakarta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir hanya akan dikenakan apabila area parkir tersebut diselenggarakan sebagai layanan yang bersifat komersial dan dipungut biaya, serta merupakan bagian integral dari kegiatan usaha. Ini berarti, selama fasilitas parkir tersebut diperuntukkan secara eksklusif bagi karyawan, bersifat internal, dan tidak membebankan tarif atau pungutan kepada penggunanya, maka fasilitas tersebut secara hukum tidak termasuk dalam kategori objek pajak.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan pada Bapenda DKI Jakarta, menegaskan bahwa ada dua elemen krusial yang menjadi landasan pengenaan Pajak Parkir. "Pertama, harus ada penyelenggaraan fasilitas parkir. Kedua, harus ada pungutan atau imbalan finansial atas penggunaan fasilitas tersebut," jelas Danny kepada 55tv.co.id, Kamis (26/2/2026).
Dengan demikian, Danny menekankan, "Pajak Parkir hanya berlaku jika layanan parkir disediakan sebagai sebuah jasa yang berorientasi komersial dan menghasilkan pendapatan."
Penjelasan ini sekaligus meluruskan persepsi bahwa keberadaan lahan parkir semata di sebuah properti komersial tidak serta merta menjadikannya objek pajak. Penilaian dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan fungsi utama lahan parkir, mekanisme pengelolaannya, serta ada atau tidaknya pungutan biaya kepada para pengguna.
Lebih lanjut, Danny menguraikan bahwa area parkir yang secara spesifik dialokasikan untuk karyawan di lingkungan kantor pada umumnya tidak akan dikenakan Pajak Parkir. Fasilitas semacam ini dipandang sebagai bagian integral dari sarana pendukung operasional perusahaan, bukan sebagai layanan parkir yang ditujukan untuk publik atau bersifat komersial.
Selama parkir karyawan tidak memungut bayaran dan tidak dikelola sebagai entitas usaha jasa parkir, maka fasilitas tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PBJT atas jasa parkir. "Ini adalah fasilitas internal yang menunjang aktivitas perusahaan, bukan sebuah aktivitas komersial yang mencari keuntungan dari jasa parkir," pungkas Danny.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar