Skandal Mengguncang Bursa! OJK Denda IPPE Rp4,6 Miliar, Misteri Manipulasi Aset dan Pelanggaran IPO Terbongkar!

Skandal Mengguncang Bursa! OJK Denda IPPE Rp4,6 Miliar, Misteri Manipulasi Aset dan Pelanggaran IPO Terbongkar!

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kali ini, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta jajaran direksi harus menerima sanksi administratif berupa denda fantastis. Regulator pasar keuangan tersebut menemukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari proses Penawaran Umum Perdana (IPO) saham hingga manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis OJK pada Minggu, 1 Maret 2026, emiten dengan kode saham IPPE ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,63 miliar. Penjatuhan sanksi ini berakar dari temuan OJK mengenai kekeliruan substansial dalam penyajian saldo aset perusahaan. Investigasi mendalam mengungkap adanya pencatatan uang muka untuk proyek pembangunan pabrik dan akuisisi mesin yang dananya bersumber dari hasil IPO, namun tidak sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku.

Skandal Mengguncang Bursa! OJK Denda IPPE Rp4,6 Miliar, Misteri Manipulasi Aset dan Pelanggaran IPO Terbongkar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, OJK menggarisbawahi bahwa perusahaan secara keliru mengakui mutasi aset, termasuk penambahan mesin dan bangunan, dengan metode yang secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip dasar Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam penerapan standar akuntansi yang seharusnya menjadi pedoman utama bagi setiap entitas publik.

Sanksi tegas dari OJK tidak hanya menyasar entitas korporasi, melainkan juga merambah ke jajaran direksi yang bertanggung jawab. Dua direktur yang menjabat selama periode krusial 2021-2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta. OJK menegaskan bahwa kedua individu tersebut memikul tanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang tidak sesuai standar. Mereka terbukti lalai dalam mencatatkan aset-aset yang, berdasarkan penilaian regulator, tidak memiliki prospek memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga secara fundamental tidak memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai aset perusahaan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh emiten di pasar modal untuk senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan standar akuntansi yang berlaku, demi menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar. OJK berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan ekosistem pasar modal Indonesia.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar