55 NEWS – Kabar penting bagi jutaan pekerja swasta di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara tegas memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima pada tahun 2026 mendatang tetap akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kepastian ini disampaikan di tengah berbagai spekulasi dan harapan dari kalangan buruh terkait pembebasan pajak atas bonus tahunan tersebut.

Related Post
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. "Sesuai peraturan," ujarnya singkat namun padat, mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku yang mengategorikan THR sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Pernyataan ini muncul di tengah desakan dari sejumlah serikat pekerja dan buruh yang menyuarakan agar THR dikecualikan dari pungutan pajak. Mereka berargumen bahwa THR merupakan hak pekerja yang seharusnya diterima secara penuh, tanpa potongan, untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Menanggapi aspirasi tersebut, Yassierli menyatakan bahwa usulan pembebasan pajak THR masih dalam tahap kajian mendalam oleh pemerintah.
"Usulan tersebut harus kita kaji lagi ya," imbuhnya, mengindikasikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap masukan dari pekerja, namun memerlukan analisis komprehensif terkait dampak fiskal dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional sebelum mengambil keputusan.
Perlu dipahami, secara regulasi, THR memang dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang secara inheren merupakan objek PPh Pasal 21. Ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Mekanisme penghitungan pemotongan pajak atas THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan ini memperkenalkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dirancang untuk menyederhanakan proses penghitungan PPh Pasal 21. Sistem TER dibagi menjadi tiga kategori utama: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak, yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan.
Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, dan sangat bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima oleh karyawan. Dengan skema ini, diharapkan transparansi dan akurasi dalam pemotongan pajak dapat ditingkatkan, meskipun tetap menjadi perhatian utama bagi para pekerja yang berharap menerima THR secara utuh.
Dengan demikian, bagi karyawan swasta, penting untuk memahami skema penghitungan ini agar dapat mengantisipasi jumlah THR bersih yang akan diterima. Kebijakan ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus menghadapi tantangan dalam memenuhi harapan para pekerja.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar