Peluang Emas! Warga Jakarta Bisa Pangkas Biaya Beli Rumah Pertama Hingga 50% – Cek Syaratnya Sekarang!

55 NEWS – Kabar gembira datang bagi masyarakat Ibu Kota yang mendambakan hunian pertama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan kebijakan progresif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50%. Insentif ini secara khusus ditujukan bagi pembelian rumah pertama, baik itu rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Langkah strategis ini diharapkan dapat meringankan beban finansial warga dalam mewujudkan kepemilikan properti di tengah tingginya harga lahan dan bangunan.

COLLABMEDIANET

Kebijakan yang menjadi angin segar bagi pasar properti di Jakarta ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan BPHTB 50% ini berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, sehingga tidak memerlukan pengajuan permohonan terpisah yang berbelit. Ini adalah upaya nyata Pemprov DKI untuk mempermudah akses kepemilikan properti bagi warganya, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi di sektor properti.

Peluang Emas! Warga Jakarta Bisa Pangkas Biaya Beli Rumah Pertama Hingga 50% – Cek Syaratnya Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi, BPHTB merupakan pungutan negara yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya melalui transaksi jual beli. Umumnya, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya diskon 50% ini, beban pajak yang harus ditanggung oleh pembeli rumah pertama akan jauh lebih ringan, memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi rumah tangga.

Ambil contoh, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, perhitungan BPHTB yang semula mencapai Rp12,5 juta kini dapat terpangkas signifikan menjadi hanya Rp6,25 juta. Penghematan sebesar Rp6,25 juta ini tentu bukan jumlah yang kecil. Dana yang tersisa dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan penting lainnya terkait proses kepemilikan rumah, seperti biaya notaris, renovasi kecil, atau bahkan untuk melengkapi perabotan. Ini adalah dorongan ekonomi yang substansial bagi rumah tangga baru dan berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Informasi ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, sebagaimana dikutip oleh 55tv.co.id pada Jumat (3/4/2026).

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas pengurangan BPHTB ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi serangkaian persyaratan ketat berikut:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan yang pertama kali bagi wajib pajak.
  • Perolehan dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan melalui hibah atau waris.
  • Objek properti yang diperoleh harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) properti tersebut tidak melebihi Rp500 juta.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan warganya melalui kemudahan akses hunian. Bagi Anda warga Jakarta yang memenuhi syarat, inilah saatnya untuk mewujudkan impian memiliki rumah pertama dengan biaya yang lebih efisien dan terjangkau.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar