JHT Cair Bebas Pajak Menkeu Beri Kejutan

JHT Cair Bebas Pajak Menkeu Beri Kejutan

55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan revolusioner yang akan meringankan beban jutaan pekerja di Indonesia. Kabar gembira ini terkait insentif pajak super ringan, bahkan nol persen, bagi mereka yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua JHT. Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi para buruh, khususnya saat memasuki masa pensiun.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010, negara menjamin kemudahan berupa Tarif PPh Final sebesar nol persen untuk pencairan manfaat JHT. Fasilitas ini berlaku bagi saldo JHT hingga Rp50 juta, asalkan penarikan dilakukan saat masa pensiun. Aturan strategis ini terbukti efektif melindungi mayoritas kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah dari potongan pajak yang memberatkan di hari tua mereka.

JHT Cair Bebas Pajak Menkeu Beri Kejutan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Purbaya membeberkan data mengejutkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, dari total 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Ini berarti, mayoritas klaim tersebut telah menikmati fasilitas pajak nol persen, menunjukkan dampak positif kebijakan ini secara masif.

Bagi para peserta dengan akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, pemerintah juga tidak lantas memberlakukan potongan pajak yang besar. Mekanisme pemotongan pajaknya tetap dirancang fleksibel. Hanya sisa saldo di atas ambang batas Rp50 juta itu yang akan dikenai Tarif PPh Final yang sangat kompetitif, yakni sebesar lima persen.

Namun, ada kondisi krusial yang harus dipenuhi untuk menikmati tarif rendah lima persen ini. Seluruh proses penarikan dana wajib tuntas dalam rentang dua tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah. Ini memberikan kelonggaran waktu yang cukup bagi para penerima manfaat.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang memilih mencairkan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja. Skema pajak untuk kategori ini akan diatur secara terpisah, menandakan adanya perlakuan khusus yang perlu dicermati lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar