55 NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyoroti kepatuhan sektor logistik darat setelah hasil razia kendaraan angkutan barang menunjukkan angka pelanggaran yang signifikan. Data terbaru mengungkapkan bahwa isu kelebihan muatan (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi "penyakit" kronis yang mendominasi temuan di lapangan. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dalam ambisinya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027, sebuah upaya krusial untuk menjaga infrastruktur jalan dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Related Post
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, melalui laporan yang diterima 55tv.co.id, mencatat bahwa selama periode 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan telah menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan ini dilakukan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dari jumlah tersebut, angka pelanggaran cukup mencengangkan: 157.821 kendaraan, atau sekitar 26,01 persen, terbukti tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Analisis lebih lanjut terhadap jenis pelanggaran menunjukkan bahwa masalah kelebihan daya angkut menduduki peringkat teratas dengan 104.043 kendaraan, menyumbang 48,49 persen dari total pelanggaran. Angka ini hampir setara dengan pelanggaran terkait kelengkapan dokumen yang mencapai 104.011 kendaraan atau 48,48 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi kendaraan, yang juga menjadi fokus utama dalam isu ODOL, tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen). Pelanggaran minor lainnya meliputi tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen) serta pelanggaran persyaratan teknis yang ditemukan pada 4 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026), menegaskan bahwa dominasi pelanggaran tersebut secara gamblang merefleksikan masih rendahnya tingkat kepatuhan di kalangan pelaku usaha angkutan barang. Baik dari aspek operasional di lapangan maupun administrasi yang seharusnya dipenuhi, kesadaran untuk mematuhi aturan masih perlu ditingkatkan secara drastis.
"Pengawasan kami menunjukkan tren peningkatan yang positif, namun ironisnya, tingkat pelanggaran masih berada pada level yang relatif tinggi. Ini adalah indikasi kuat bahwa kepatuhan operator angkutan barang memerlukan perhatian dan peningkatan yang serius," ujar Aan.
Fenomena ODOL sendiri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masalah ekonomi dan keselamatan yang kompleks. Truk dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, yang pada akhirnya membebani anggaran negara untuk perbaikan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Operator yang patuh seringkali kalah bersaing dengan mereka yang memuat barang melebihi kapasitas demi keuntungan sesaat. Lebih jauh, risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL jauh lebih tinggi, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Data ini menjadi tantangan besar bagi Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi komprehensif demi mewujudkan ekosistem logistik darat yang efisien, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar