55 NEWS – Kabar kurang menyenangkan kembali menghampiri rumah tangga di Indonesia. PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penyesuaian harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi, yang berlaku efektif sejak 18 April 2026. Kenaikan ini diprediksi akan memberikan tekanan signifikan pada anggaran belanja masyarakat, terutama bagi pengguna LPG 12 kg dan 5,5 kg.

Related Post
Untuk LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram, harga jual kini mencapai Rp228.000 per tabung, melonjak sekitar 18,75 persen dari harga sebelumnya Rp192.000. Tak hanya itu, pengguna LPG 5,5 kilogram juga harus merogoh kocek lebih dalam, dengan kenaikan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.

Penetapan harga jual ex-Agen ini, yang berlaku untuk pengisian ulang (refill), mencakup wilayah dengan radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Untuk lokasi di luar radius tersebut, biaya distribusi yang wajar akan ditambahkan. Penting untuk dicatat bahwa harga ex-Agen ini sudah mengakomodasi margin agen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Informasi ini disampaikan oleh Pertamina Patra Niaga melalui laman resminya, yang dikutip oleh 55tv.co.id pada Senin (20/4/2026).
Berikut adalah rincian daftar harga LPG 12 Kg terbaru di seluruh Indonesia, yang menunjukkan variasi geografis dalam penetapan harga:
- Zona Khusus Batam: Di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga LPG 12 kg ditetapkan sebesar Rp208.000.
- Zona Rp228.000: Harga ini berlaku di sejumlah provinsi padat penduduk seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
- Zona Rp230.000: Wilayah yang masuk dalam kategori harga ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
- Zona Rp238.000: Harga ini diterapkan di Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara.
- Zona Rp265.000: Kalimantan Utara mencatatkan harga yang lebih tinggi, yakni Rp265.000 per tabung.
- Zona Termahal Rp285.000: Kenaikan paling signifikan terasa di wilayah Maluku dan Papua, di mana harga LPG 12 kg mencapai puncaknya di angka Rp285.000 per tabung.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini tentu menjadi sorotan utama, mengingat potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan laju inflasi. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mencari solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas harga energi, demi keberlanjutan ekonomi rumah tangga.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar